Pemerintah Izin Shalat Tarawih dan Witir di Masjid Hanya Berlaku untuk Zona Kuning dan Hijau

- 12 April 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi solat. Pemerintah secara resmi pelaksanaan shalat Tarawih dan Witir hanya bisa dilakukan di zona kuning dan hijau.*
Ilustrasi solat. Pemerintah secara resmi pelaksanaan shalat Tarawih dan Witir hanya bisa dilakukan di zona kuning dan hijau.* /Humas Jabar/Pipin

Hal itu dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 yang terhitung tinggi di wilayah tidak aman alias zona oranye dan merah.

“Adapun untuk daerah yang berstatus zona oranye dan merah tidak diperkenankan mengadakan kegiatan ibadah di masjid. Hal ini sudah eksplisit sesuai dengan SE,” ujar Fuad Nasar.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Sebut Puasa Ramadhan Wajib Bagi yang Sehat, Tidak untuk Orang Positif Covid-19

Meskipun diperbolehkan untuk tetap melaksanakan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk wilayah zona kuning dan hijau.

Pertama, dengan melakukan jumlah pembatasan jamaah yang hanya diperbolehkan menampung maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Kedua, masyarakat atau jamaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah seperti Tarawih dan Witir wajib untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Update Bencana NTT: Penanganannya Libatkan 513 Sukarelawan, Begini Penjelasannya

“Lalu, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah,” tutur Fuad.

Ketiga, pelaksanaan ceramah, pengajian atau kegiatan ibadah lainnya hanya boleh dilaksanakan dengan durasi waktu maksimal 15 menit.

“Pengajian dan ceramah atau kultum Ramadhan hanya dibatasi selama 15 menit, serta kegiatan baik sahur ataupun buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing saja,” demikian kata Fuad Nasar. ***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah