PR INDRAMAYU – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan salat tarawih dan witir selama bulan Ramadhan 2021.
Dalam surat tersebut, Kemenag hanya mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan witir di Masjid khusus wilayah dengan status zona kuning dan hijau.
Adanya izin untuk melaksanakan salat tarawih dan witir di zona hijau dan kuning sebab menurut pemerintah, kedua zona tersebut hanya memiliki sedikit kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Tak Bayar THR pada Pegawai, Ini Sanksi dan Denda yang Harus Ditanggung oleh Perusahaan
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kegiatan ibadah lainnya seperti tadarus quran hingga iktikaf.
Fuad Nasar selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan adanya kebijakan tersebut.
“Salat Tarawih, Witir, tadarus quran, hingga i'tikaf hanya bisa dilaksanakan di masjid maupun mushala yang ada di zona aman yakni zona hijau dan kuning,” ucap Fuad Nasar, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Lampaui Brasil Jadi Negara Paling Terdampak Kedua
Sedangkan untuk wilayah dengan status zona oranye dan merah dilarang untuk melaksanakan kegiatan ibadah di masjid.