Jelang Ramadhan 2021, Berikut Ini Imbauan Wapres Ma'ruf Amin Soal Pelaksanaan Salat Tarawih

- 10 April 2021, 21:15 WIB
Wapres Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk salat tarawih Ramadhan 2021 di rumah bila berada di wilayah zona merah Covid-19.
Wapres Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk salat tarawih Ramadhan 2021 di rumah bila berada di wilayah zona merah Covid-19. /Instagram.com/@kyai_marufamin/

PR INDRAMAYU - Jelang bulan suci Ramadhan 2021, pemerintah belum lama ini memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid atau musala.

Namun pelaksanaan salat tarawih Ramadhan 2021 tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Kendati demikian, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah.

Baca Juga: Jelang Perempat Final Piala Menpora 2021 Kontra Persebaya, Febri Hariyadi Ungkap Harapannya

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan (Covid-19),” ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Lebih lanjut, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan bahwa anjuran tersebut juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikatakan oleh Wapres Ma’rup Amin, salat tarawih dan tadarus merupakan hukumnya sunah sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit hukumnya wajib.

Baca Juga: Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Simak Cara Pembuatan SIM Online

Dia pun meminta umat Islam memprioritaskan upaya dalam menekan penularan virus Corona.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x