PR INDRAMAYU – Dalam beberapa hari kedepan, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Sama seperti Ramadhan tahun sebelumnya, muslim di Indonesia harus kembali melaksanakan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.
Masih terjadinya pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat terutama umat muslim untuk mengurangi aktivitas di luar rumah termasuk pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Memakan 10 Makanan Ini Ternyata Tak Bikin Kenyang, Salah Satunya Kentang Goreng
Mulai dari shalat tarawih hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri yang selalu dilaksanakan berjamaah di luar rumah.
Terkait penyambutan bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah terkait aturan masyarakat untuk melaksanakan ibadah sudah dirilis oleh para menteri dalam Rapat Terbatas.
Aturan mengenai pelaksanaan shalat tarawih dan juga Idul Fitri disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Soal Lagu Kesempurnaan Cinta, Rizky Febian Singgung Romantisme Sule dan Mendiang Ibunya
Muhadjir Effendy menyebutkan jika pelaksanaan shalat tarawih dan juga Idul Fitri diperbolehkan meski di tengah pandemi Covid-19.