Mau Bikin dan Perpanjang SIM Tanpa Ribet? Sekarang Sudah Bisa dari Rumah! Begini Caranya

- 5 November 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Anasb/

PR INDRAMAYU - Pelayanan untuk masyarakat di masa pandemi terus ditingkatkan, seperti halnya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Internasional.

Korlantas Polri kini telah menyediakan layanan mekanisme penerbitan SIM Internasional dari rumah saja ‘New Mechanism In New Normal’.

Layanan ini diluncurkan juga berkaitan inovasi terobosan dalam menghindari kerumunan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Heboh Penjual Bakso Ikan Ini Mirip Raffi Ahmad, Pencarian Berlanjut Ungkap 'Kembaran' Nagita Slavina

“Pemohon SIM Internasional, cukup dengan aplikasi, daftar, mengikuti mekanisme yang sudah diatur, dan langsung diterima oleh masyarakat,” ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Melansir dari situs resmi NTMC Polri oleh PikiranRakyat-Indramayu.com, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM lewat aplikasi.

Pertama, pemohon SIM Internasional harus mengakses link website siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel pintar atau komputer.

Baca Juga: Menang Telak 3-0! Chelsea Kalahkan Klub Prancis 'Rennes' Lewat Gol Tammy dan Dua Gol Timo

Perlu diingat, saat melakukan registrasi online lakukan pengisian data diri dengan teliti, dan cermat sesuai Identitas diri yang tercantum pada Pasport, Nomor dan golongan SIM secara benar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x