Djoko Tjandra Divonis Hukuman Bui Terkait Kasus Penyuapan Kepada Jaksa Pinangki, Berikut Detailnya

- 5 April 2021, 19:49 WIB
Djoko Tjandra telah mengetahui vonis yang diberikan hakim kepada dirinya terkait kasus suap kepada Jaksi Pinangki Sirna Malasari dan dua orang lainnya.
Djoko Tjandra telah mengetahui vonis yang diberikan hakim kepada dirinya terkait kasus suap kepada Jaksi Pinangki Sirna Malasari dan dua orang lainnya. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Baca Juga: Kementan Ajak Petani Manfaatkan Kartu Tani, Bisa Dapatkan Bantuan Pupuk Bersubsidi

Caranya dengan mencantumkan inisial BR sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan HA selaku pejabat di MA.

Lepas itu, Djoko Tjandara memberikan uang muka 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah