Miris Jenderal Polri Ikut Terseret Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Pencopotan Semata Tidak Cukup

- 2 Agustus 2020, 14:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /Foto: Instagram @yasonna.laoly/

PR INDRAMAYU - Kasus buron hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, masih menyedot perhatian masyarakat Indonesia.

Tak hanya menyoroti terkait lamanya waktu penangkapannya, kasus yang menyeret sejumlah jenderal di tubuh Polri itu juga menjadi pukulan berat tersendiri bagi lembaga penegak hukum Tanah Air.

Selama 11 tahun, Djoko Tjandra dengan leluasa melenggang keluar-masuk Indonesia meksipun ia berstatus buronan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Akan Memimpin Negara Indonesia Selama 3 Periode? Simak Kebenarannya

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Laoly pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jenderal atas kasus tersebut dan menangkap Djoko, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Baca Juga: AS Sepakati Pembelian 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Korban Meninggal Agustus Diprediksi Meningkat

"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah