Djoko Tjandra Divonis Hukuman Bui Terkait Kasus Penyuapan Kepada Jaksa Pinangki, Berikut Detailnya

- 5 April 2021, 19:49 WIB
Djoko Tjandra telah mengetahui vonis yang diberikan hakim kepada dirinya terkait kasus suap kepada Jaksi Pinangki Sirna Malasari dan dua orang lainnya.
Djoko Tjandra telah mengetahui vonis yang diberikan hakim kepada dirinya terkait kasus suap kepada Jaksi Pinangki Sirna Malasari dan dua orang lainnya. /Restu Fadilah/ARAHKATA

"Yakin dong (vonis) lebih ringah (dari tuntutan), banyak yang ngawur," katanya.

Tjandra bahkan menegaskan tidak berbuat salah.

Baca Juga: Kamu Miliki Bintik Putih pada Kuku? Simak 7 Kemungkinannya, Bisa Jadi Tanda Covid-19!

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jumlahnya mencapai 500 ribu dolar AS untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalahaan hukum yang dihadapi Djoko Tjandro.

Baca Juga: Prediksi Pengamat Usai Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Kubu Moeldoko Akan Ambil Dua Langkah

Tujuannya agar dirinya dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara.

Semua ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Tak hanya itu, Pinangki juga ikut menyusun rencana berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan Djoko Tjandro.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah