Djoko Tjandra Divonis Hukuman Bui Terkait Kasus Penyuapan Kepada Jaksa Pinangki, Berikut Detailnya

- 5 April 2021, 19:49 WIB
Djoko Tjandra telah mengetahui vonis yang diberikan hakim kepada dirinya terkait kasus suap kepada Jaksi Pinangki Sirna Malasari dan dua orang lainnya.
Djoko Tjandra telah mengetahui vonis yang diberikan hakim kepada dirinya terkait kasus suap kepada Jaksi Pinangki Sirna Malasari dan dua orang lainnya. /Restu Fadilah/ARAHKATA

PR INDRAMAYU - Terdakwa kasus suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga turut membayar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Djoko Tjandro dinilai terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Atlet Badminton Indonesia Raih Dua Gelar di Dubai Para Badminton Internasional 2021.

Selain itu terpidana kasus cassie Bank Bali ini juga terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo.

Serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari antaranews.com, Senin, 5 April 2021.

Sebelum divonis 4,5 tahun bui, Djoko Tjandra sempat sesumbar dan optimis jika majelis hakum akan menghadiahi hukuman ringan padanya.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Sore Ini Senin 5 April 2021, Pasien Baru Bertambah 3.712 Orang

Masih dari Antara, alasannya karena semua tuntutan yang dilayangkan padanya banyak yang keliru hingga terdapat kejanggalan yang menimpa kasusnya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x