Pada Rabu, 31 Maret 2021, Menkumham membacakan hasil konferensi pers terkait surat yang dimohonkan oleh Demokrat KLB Deli Serdang.
Terkait surat yang diajukan, Kemenkumham melalui Yasonna Laoly menegaskan menolak hasil dari KLB tersebut.
Baca Juga: Sah! Kemenkumham Tolak Partai Demokrat KLB Deli Serdang Pimpinan Moeldoko
Adapun alasan penolakan tersebut karena ada berkas-berkas yang tidak bisa dipenuhi oleh Kubu Demokrat Deli Serdang.
Selain itu, tidak adanya berkas lain seperti berkas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan juga tidak ada surat mandat dari ketua DPD, dan DPC.
Hal inilah yang membuat hasil KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.
Sebelumnya Demokrat KLB Deli Serdang menyampaikan bahwa ada anggaran-anggaran dasar Demokrat yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Terkait ini Menkumham menjelaskan bahwa rujukan yang dijadikan dasar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat adalah rujukan yang telah disahkan dan didaftarkan di Kemenkumham 2020.
“Kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan” ujar Yasonna saat konferensi pers.