KLB Deli Serdang Protes Soal AD ART Partai Demokrat, Menkumham Yasonna Laoly: Silahkan Gugat di Pengadilan

- 31 Maret 2021, 17:40 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa AD-ART Partai Demokrat merupakan rujukan yang telah disahkan pada 2020.*
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa AD-ART Partai Demokrat merupakan rujukan yang telah disahkan pada 2020.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

Pada Rabu, 31 Maret 2021, Menkumham membacakan hasil konferensi pers terkait surat yang dimohonkan oleh Demokrat KLB Deli Serdang.

Terkait surat yang diajukan, Kemenkumham melalui Yasonna Laoly menegaskan menolak hasil dari KLB tersebut.

Baca Juga: Sah! Kemenkumham Tolak Partai Demokrat KLB Deli Serdang Pimpinan Moeldoko

Adapun alasan penolakan tersebut karena ada berkas-berkas yang tidak bisa dipenuhi oleh Kubu Demokrat Deli Serdang.

Selain itu, tidak adanya berkas lain seperti berkas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan juga tidak ada surat mandat dari ketua DPD, dan DPC.

Hal inilah yang membuat hasil KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.

Baca Juga: Black Box CVR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Menhub: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Telah Membantu

Sebelumnya Demokrat KLB Deli Serdang menyampaikan bahwa ada anggaran-anggaran dasar Demokrat yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Terkait ini Menkumham menjelaskan bahwa rujukan yang dijadikan dasar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat adalah rujukan yang telah disahkan dan didaftarkan di Kemenkumham 2020.

“Kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan” ujar Yasonna saat konferensi pers.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Pusdatin Kemenhumkam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah