Kemenkumham sendiri dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan Menkumham No. 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Adapun pokok utama pada surat tersebut adalah permohonan untuk pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2021.
Baca Juga: 7 Manfaat Pelukan untuk Kesehatan, Mengatasi Stres hingga Meningkatkan Kepercayaan Diri
Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menemukan ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh Demokrat KLB Deli Serdang.
Untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, akhirnya pihak KLB Deli Serdang telah mengirimkan kembali beberapa dokumen yang diminta pada Senin, 29 Maret 2021.
Adapun dalam hal ini Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup selama 7 hari untuk memenuhi persyaratan kelengkapan yang dimaksud.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa dari persyaratan dokumen fisik yang diminta, ternyata ada beberapa kelengkapan yang belum bisa dipenuhi oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang.
Adapun berkas-berkas yang belum dipenuhi adalah berkas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan tidak disertai mandat dari ketua DPD, dan DPC.
Karenanya Kemenkumham mengacu pada aturan yang berlaku menolak surat permohonan yang diajukan Demokrat KLB Deli Serdang.