Wamenag Imbau Masyarakat Tak Ragu Disuntik Vaksin Covid-19 AstraZeneca: Sudah Mendapat Fatwa MUI

- 23 Maret 2021, 18:30 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut TauhidSa'adi mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaksanakan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut TauhidSa'adi mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaksanakan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca. /Dok. Kemenag

PR INDRAMAYU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Selasa, 16 Maret 2021 dengan Nomor 14 tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca.

Kemudian, pada Rabu, 17 Maret 2021 MUI menyerahkan hasil fatwa tersebut untuk digunakan sebagai acuan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca.

Sebelumnya, MUI juga menyebut bahwa, vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung bahan haram, namun boleh digunakan terkait dengan kondisi.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Jawa Barat Pasang Kamera Tilang Elektronik di 21 Titik

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Kementrian Agama (Kemenag), Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI," ujar Wamenag di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

"Dan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Profesor Australia Katrina Schmid: Melihat Warna saat Mata Terpejam Adalah Normal

Sementara itu, terkait polemik vaksin Covid-19 Astra Zeneca, Wamenag mengimbau masyarakat tidak menjadikannya sebagai polemik.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x