Selain itu bagi yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 tidak bisa dijadikan syarat untuk mendapatkan izin umrah.
Dalam pengajuan izin tersebut, jamaah juga harus membuktikan bebas dari virus Corona baru melalui aplikasi Tawakkalna.
Baca Juga: Disarankan oleh Dokter, Inilah Manfaat Buah Pir dan Apel yang Baik untuk Kesehatan Gigi
Asisten Menteri Kesehatan sekaligus juru bicara kementerian, Dr. Mohammad Al Abdul Ali menyampaikan bahwa jamaah yang melaksanakan umrah atau haji mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masih dalam kajian.
Pihaknya mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan syarat wajib bagi mereka yang ingin menunaikan haji tahun ini.
Selain itu, bagi siapapun yang akan memasuki area Arab Saudi khusunya Makkah dan Madinah harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pengajuan izin.***