PR INDRAMAYU – Pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan umrah.
Pasalnya, pemerintah Arab Saudi tidak akan mengeluarkan izin untuk jamaah umrah lokal yang berusia di atas 70 tahun.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, tanpa terkecuali, kebijakan tersebut berlaku untuk para jamaah umrah yang sudah mendapat vaksin Covid-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tsunami Aceh 2004 Disebabkan oleh Ledakan Nuklir Bawah Laut
Bagi warga negara dan ekspatriat dapat mengajukan izin umrah dan haji jika usia mereka antara 18 tahun hingga 69 tahun saja.
Berdasarkan intruksi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, bagi mereka yang mengajukan diri untuk umrah atau haji tidak boleh menambah anak sebagai pendamping ibadah.
Namun, pemegang izin membolehkan menambahkan ibunya sebagai pendamping.
Baca Juga: 95 Orang Sembuh, Berikut Update Kota Covid-19 Kota Bandung Hari Ini Kamis 25 Maret 2021
Untuk mendapatkan izin tersebut, pihak Kementerian setemat mengatakan bahwa jamaah bisa mendapatkannya melalui aplikasi Eatmarna.