Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Menjadi Salah Satu Negara yang Diizinkan Arab Saudi

- 2 November 2020, 16:53 WIB
Jemaah umrah
Jemaah umrah /pixabay.com

PR INDRAMAYU – Indonesia menjadi salah satu negara yang diizinkan pemerintah Arab Saudi, untuk menyelenggarakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 ini.

Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 sudah terbit.

Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Sepeda Milik Ayahnya Dicuri, Tantri Kotak Koar-koar hingga Minta Netizen Lacak Lokasi Pencuri

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait," kata Oman dalam pesan singkat yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI, Senin, 1 November 2020.

“Termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” tambah Oman.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: UMP 2021 Jawa Barat Tidak Naik, Gubernur Ridwan Kamil Beberkan Penjelasannya: 'Mohon Dimaklumkan'

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x