PR INDRAMAYU – Pada beberapa hari yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan akan mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 di tengah pandemi covid-19.
Langkah yang akan diambil Kemenhub tersebut tentu sangat beresiko di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
Untuk itulah, Kemenhub akan mengeluarkan beberapa aturan transportasi mudik lebaran tahun 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.
Baca Juga: Myanmar Memanas! Gadis 7 Tahun Dikabarkan Jadi Korban Kekerasan terhadap Massa Anti-kudeta
Berikut beberapa aturan transportasi mudik lebaran tahun 2021 yang akan dilakukan oleh Kemenhub sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada 23 Maret 2021.
TRANSPORTASI UDARA
Melakukan pemeriksaan GeNose terhadap penumpang sebagai langkah alternatif
Melakukan Inspeksi armada, personel serta sarana dan penanganan kahar
Dilakukan pemberlakuan tarif batas atas/bawah