Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Beberkan Aturan Transportasi Mudik Lebaran Tahun 2021

- 24 Maret 2021, 11:07 WIB
Pengusaha angkutan sambut baik kebijakan pemerintah yang tidak larang mudik lebaran 2021, tetapi syarat dan aturan harus diumumkan segera.
Pengusaha angkutan sambut baik kebijakan pemerintah yang tidak larang mudik lebaran 2021, tetapi syarat dan aturan harus diumumkan segera. /Pixabay/rizaaprilliana46/

PR INDRAMAYU – Pada beberapa hari yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan akan mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 di tengah pandemi covid-19.

Langkah yang akan diambil Kemenhub tersebut tentu sangat beresiko di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

Untuk itulah, Kemenhub akan mengeluarkan beberapa aturan transportasi mudik lebaran tahun 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.

Baca Juga: Myanmar Memanas! Gadis 7 Tahun Dikabarkan Jadi Korban Kekerasan terhadap Massa Anti-kudeta

Berikut beberapa aturan transportasi mudik lebaran tahun 2021 yang akan dilakukan oleh Kemenhub sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada 23 Maret 2021.

TRANSPORTASI UDARA

Melakukan pemeriksaan GeNose terhadap penumpang sebagai langkah alternatif

Melakukan Inspeksi armada, personel serta sarana dan penanganan kahar

Dilakukan pemberlakuan tarif batas atas/bawah

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x