Awas! ASN yang Nekat Mudik Saat Libur Imlek 2021 Bisa Dikenakan Sanksi!

- 11 Februari 2021, 09:50 WIB
Libur Imlek 2021, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran larangan bepergian bagi ASN
Libur Imlek 2021, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran larangan bepergian bagi ASN /Pixabay/CokeLifeCreative

PR INDRAMAYU – Jelang libur perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021, pemerintah kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tingginya mobilisasi saat libur Imlek 2021, dikhawatirkan akan memperburuk pandemi covid-19 di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 seperti yang terjadi pada masa libur akhir tahun 2020 yang lalu akibat ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Kemendikbud 2021, Simak Kriteria dan Tahapannya!

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran bagi ASN agar tidak bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2021.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi Surat Edaran MenPANRB tersebut.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Simak Horoskop Tengah Pekan Kamis 11 Februari 2021: Leo Kecewa

Surat Edaran (SE) tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 9 Februari 2021 dan berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah