Untuk pemilik Kartu Lansia Jakarta berhak mendapatkan bansos sebanyak Rp600.000 per bulan.
Lalu untuk peserta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta akan mendapatkan bansos sebesar Rp300.000 per bulan.
Sama halnya dengan penerima KPDJ, para pemilik Kartu Anak Jakarta juga menerima bantuan dana sebesar Rp 300.000 per bulan.
Selama proses pencairan dana bansos, pihak Dinas Kesehatan juga mengingatkan kepada para penerima untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Dihimbau kepada seluruh penerima bansos untuk menerapkan aturan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai hand sanitizer.
Baca Juga: Link Pengumuman SNMPTN 2021, Jangan Sampai Terlewat!
“Saat pengambilan dana di ATM, tetap menjaga protokol kesehatan 3M,” demikian keterangan yang diberikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Diketahui sebelumnya jika kebijakan adanya KJL dan KPDJ baru saja dirilis pada 19 Maret 2021 lalu.
Pencairan dana bantuan sosial untuk KJL, KPDJ, dan KAJ adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terpisah dari Program Pemerintah Pusat.***