Soal Pipa dan Kabel Laut, Menko Luhut: Siapa yang Menghambat, Akan Ada Tindakan sesuai Hukum

- 22 Maret 2021, 13:23 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum pada pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel laut.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum pada pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel laut. /Dok. Kemarves

“Jadi negeri kita jangan jadi korban ketidakdisiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Kita harus makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia yang semrawut," ujar Menko Luhut melanjutkan.

Peta alur pipa atau kabel bawah laut itu terdiri atas 43 segmen alur pipa bawah laut, 209 Beach ManHole (BMH), dan 217 segmen alur kabel bawah laut.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks! Guru Honorer di Garut Lumpuh Setelah Jalani Vaksinasi

Selain itu, peta itu juga mencakup 4 lokasi landing station sebagai area masuk dan keluarnya kabel atau pipa di Indonesia.

Penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia itu diketuai Pusat Hidro-Oseanografi (Pushidros) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan tim teknisnya.

Menurut Menko Luhut, diperlukan langkah strategis seperti pendataan pipa dan kabel bawah laut yang telah ada di Indonesia sekaligus pengidentifikasian alurnya baik yang ada di dalam maupun luar alur.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Masyarakat Indonesia Bijak Dalam Bermedsos Untuk Hindari Paham Radikalisme

"Saya minta juga Pushidros AL tetap terlibat dalam hal ini bersama kementerian/lembaga terkait sehingga tidak ada yang bisa membohongi kita dalam konteks ini," ujar Menko Luhut.

Sementara itu perizinan terkait proses bisnis dan kesesuaian lingkungan dan ruang hendaknya menggunakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Saya berharap nanti Laksamana Agung Prasetiawan (Pushidros TNI AL) supaya tambah paten. Anda bekerja terus, jadi jangan ragu-ragu, saya backup Anda,” ujar Menko Luhut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah