Kembali Menjadi Polemik, Herman Hery : Revisi UU ITE Sangat Krusial

- 20 Maret 2021, 15:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan jika pembahasa UU ITE  harus dibahas secara bersama-sama.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan jika pembahasa UU ITE harus dibahas secara bersama-sama. /ANTARA/Reno Esnir/am/

PR INDRAMAYU – Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat krusial untuk direvisi.

Perubahan tersebut sebaiknya dilakukan secara bersamaan, terlebih pada permasalahan pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di Jakarta pada Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Wacana Impor Beras, PKS: Petani Kita Berdaya dan Mampu Sediakan Kebutuhan dalam Negeri

“Dari kacamata Komisi III DPR, selain merevisi UU ITE seperti pasal 27 misalnya, revisi KUHP juga menjadi sesuatu yang krusial,” ujar Herman seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

“Sebab konstruksi pencemaran nama baik juga diatur di KUHP,” sambungnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman untuk menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Ketua DPP Pemuda Tani HKTI: Saya Apresiasi Kepedulian FIS terhadap Isu Pertanian di Indramayu

Mahfud menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian lebih pada Pasal 27 UU ITE yang belakangan dianggap bermasalah.

Menurut Herman, beberapa waktu belakangan ini, UU ITE telah menyebabkan pro kontra di masyarakat.

Krusialnya revisi UU ITE ini juga ditambah dari adanya aspirasi masyarakat terkait dengan pengesahan RUU KUHP.

Baca Juga: Juventus Incar 2 Pemain PSG, Diyakini dapat Dongkrak Performa Bianconeri

Sebelumnya, pengesahan tersebut tertunda saat pengambilan Keputusan Tingkat II.

“Jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE,” ujar Herman.

“Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik,” sambungnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Satu-satunya Perempuan yang Gak Pernah Berubah dari Hati Gue

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD memberi pernyataan bahwa UU ITE telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut karena banyak masyarakat yang telah memberi pengaduan setelah menjadi korban UU tersebut, khususnya Pasal 27.

Mahfud memberikan pernyataan tersebut dalam pertemuan dengan Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Bisa Bermain di All England 2021, Menpora Beri Dukungan kepada Para Atlet Bulutangkis Indonesia

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk membentuk tim pengkaji.

Tim tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mempercepat revisi UU ITE setelah melihat urgensi dari permasalahan ini.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah