PR INDRAMAYU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi melalui Kemkominfo TV, terkait fatwa yang dikeluarkan MUI, Jumat 19 Maret 2021.
Adapun Fatwa yang dikeluarkan terkait Fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca.
Dalam konferensi pers ini MUI merekomendasikan beberapa hal.
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca, MUI Ungkap 5 Alasan Penggunaannya
MUI menegaskan pemerintah untuk wajib terus mengupayakan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.
“Umat Islam, Indonesia tentunya umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari YouTube Kemkominfo TV.
Merekomendasikan kepada pemerintah untuk semaksimal mungkin menggunakan vaksin yang halal khususnya untuk umat Islam.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menpora untuk Selesaikan Kasus Penarikan Tim Indonesia dari All England
MUI pun mengapresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penangan Covid-19.