Agar Tercapai Herd Immunity, MUI Ajak Umat Islam di Indonesia untuk Berpartisipasi Ikuti Vaksinasi

- 19 Maret 2021, 20:38 WIB
Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa melakukan konferensi terkait penjelasan fatwa memperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca.
Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa melakukan konferensi terkait penjelasan fatwa memperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemkominfo TV

PR INDRAMAYU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi melalui Kemkominfo TV, terkait fatwa yang dikeluarkan MUI, Jumat 19 Maret 2021.

Adapun Fatwa yang dikeluarkan terkait Fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca.

Dalam konferensi pers ini MUI merekomendasikan beberapa hal.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca, MUI Ungkap 5 Alasan Penggunaannya

MUI menegaskan pemerintah untuk wajib terus mengupayakan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci.

“Umat Islam, Indonesia tentunya umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari YouTube Kemkominfo TV.

Merekomendasikan kepada pemerintah untuk semaksimal mungkin menggunakan vaksin yang halal khususnya untuk umat Islam.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menpora untuk Selesaikan Kasus Penarikan Tim Indonesia dari All England

MUI pun mengapresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah