Vaksin AstraZeneca Positif Mengandung Unsur Babi hingga Dinyatakan Haram, MUI: Boleh Digunakan

- 19 Maret 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi. Vaksin AstraZeneca dinyatakan mengandung babi hingga disebut haram oleh MUI, namun boleh digunakan..
Ilustrasi. Vaksin AstraZeneca dinyatakan mengandung babi hingga disebut haram oleh MUI, namun boleh digunakan.. /Pixabay/Torstensimon

PR INDRAMAYU – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur babi.

Sementara itu, menanggapi hasil temuan oleh LPPOM MUI tersebut, MUI pun langsung membuat pernyataan jika vaksin AstraZeneca merupakan vaksin haram.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah yang menjelaskan jika adanya kandungan unsur babi membuat vaksin AstraZeneca tersebut haram.

Baca Juga: Lirik Lagu M.I.A Afgan ft Jackson Wang GOT7 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi,” ujar Hasanuddin Abdul Fatah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

“Sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut,” katanya lagi.

Meskipun begitu, MUI menegaskan jika label haram memang disematkan untuk vaksin AstraZeneca hanya saja dalam keadaan darurat vaksin tersebut boleh digunakan.

Baca Juga: Perusahaan AstraZeneca Buka Suara Terkait Keamanan Vaksin Covid-19 Produksinya

“Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” ucap Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah