Vaksinasi Siang Hari Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa, MUI Merekomendasikan di Malam Hari

- 17 Maret 2021, 21:45 WIB
Photo diambil saat melakukan sidang pleno terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Photo diambil saat melakukan sidang pleno terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. /mui.or.id

PR INDRAMAYU – Selasa 16 Maret 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang pleno terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Hal ini mengingat sebulan lagi umat Islam di Indonesia akan memasuki bulan Ramadhan.

Komisi Fatwa MUI Pusat pernah mengeluarkan hal serupa terkait Fatwa nomor 4 tahun 2016 mengenai imunisasi, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari MUI.

Baca Juga: Bermain Ciamik Bersama Udinese, Rodrigo De Paul Diincar Real Madrid

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

MUI mengeluarkan fatwa proses vaksinasi Covid-19 pada siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hasil keputusan ini berdasarkan rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Soal Suvenir dari Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ari Lasso: Ini Buat Berkaca

Asrorun menjelaskan pemahaman terkait vaksinasi adalah pemberian vaksin menggunakan cara penyuntikan atau penetasan ke dalam mulut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x