PR INDRAMAYU – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ihwal aturan vaksinasi Covid-19.
Pada tanggal 16 Maret 2021, MUI secara sah mengeluarkan Fatwa dengan nomor: No.13/2021.
Fatwa MUI tersebut berisi tentang hukum menjalankan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Penting! Ini Bahaya Aborsi bagi Kesehatan Fisik dan Mental, Sebabkan Pendarahan hingga Depresi
Fatwa MUI dikeluarkan dalam rangka penyambutan bulan suci Ramadan yang akan dilaksanakan sebentar lagi.
Melalui Fatwa tersebut dijelaskan bahwa, vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak akan membatalkan puasa.
Hukum tersebut diberlakukan, karena menurut MUI suntik vaksin diperbolehkan asal tidak sebabkan bahaya (dlarar).
Baca Juga: LINK Streaming Milan Vs Man United dan Arsenal Vs Olympiakos SCTV di Liga Eropa Malam Ini
Lebih lanjut, pada saat bulan Ramadan, MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan suntik vaksin Covid-19 di malam hari.