MUI Sampaikan Hukum Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Berikut Penjelasannya

- 19 Maret 2021, 20:26 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca. /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo

PR INDRAMAYU – Pada Jumat, 19 Maret 2021, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi pers terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca.

Konferensi tersebut dilakukan guna mengabarkan terkait perkembangan terkini vaksin Covid-19 Astrazeneca.

Sebelumnya, Selasa, 16 Maret 2021 MUI menetapkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

Baca Juga: Poster Dukungan JK-AHY Beredar di Media Sosial, Politisi Partai Demokrat Beri Keterangan

Kemudian pada Rabu, 17 Maret 2021 MUI menyerahkan hasil fatwa tersebut kepada Pemerintah agar bisa dijadikan sebagai panduan.

Pada kesempatan tersebut Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan terkait fatwa yang telah dikeluarkan MUI.

“Vaksin Covid produksi AstraZeneca ini haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasalkan dari babi,” ujar Asrorun Ni'am Sholeh, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Kemkominfo.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Podcast yang Bisa Didengarkan Sebagai Rutinitas Sebelum Tidur

Asrorun Ni'am Sholeh pun menjelaskan meskipun hukumnya haram tapi penggunaan vaksin Astrazeneca yang diproduksi Astrazeneca hukumnya dibolehkan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x