PR INDRAMAYU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan karena 5 alasan berikut.
Menurut MUI, ada 5 alasan mengapa vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut bisa digunakan oleh masyarakat.
Salah satu dari 5 alasan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca menurut MUI adalah karena kurang memenuhinya ketersediaan vaksin Covid-19 yang telah dinyatakan halal dan suci.
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Semburkan Abu Vulkanik Mencapai Ketinggian 700 Meter
Apa itu vaksin AstraZeneca?
Vaksin AstraZeneca adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi di SK Bioscience di Korea Selatan, MUI menyatakan vaksin itu bisa digunakan.
Keputusan MUI itu dibuat setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari otoritas dan para ahli terkait keamanan vaksin tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers secara daring pada Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: 6 Hal Ini Bisa Menjadi Pertanda Seseorang Harus Mencari Pekerjaan Baru