Soal Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Panggil Tan Kian untuk Dimintai Klarifikasi

- 17 Maret 2021, 12:20 WIB
Kejagung kembali memanggil Tan Kian untuk dimintai klarifikasi ulang terkait dengan kasus dugaan korupsi Asabri.*
Kejagung kembali memanggil Tan Kian untuk dimintai klarifikasi ulang terkait dengan kasus dugaan korupsi Asabri.* /PMJ News

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Sinovac Dibuat Sebelum Virus Corona Menyebar

Pemanggilan tersebut disebabkan pernah adanya kerja sama diantara keduanya pada pembangunan sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut keterangan tertulis Kuasa Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, kliennya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya atau Asabri.

Tan Kian seringkali dikaitkan pada kedua kasus tersebut pada beberapa pemberitaan, terlebih pada kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Benny Tjokro.

Baca Juga: Berjuang Tanpa Tony Stark, Spider-Man: Far From Home Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Pada kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dijatuhi hukuman seumur hidup dan pada kasus Asabri kembali menjadi tersangka.

Dengan kerugian negara yang mencapai angka Rp23,7 triliun pada kasus Jiwasraya, perkara Asabri ini diduga memberikan kerugian yang lebih besar.

Ada 9 tersangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri  ini. Berikut daftar nama tersangkanya:

Baca Juga: Soal Komentar di Media Sosial, ICJR: Menyinggung Pejabat, Bukan Restorative Justice

Dirut PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah