Soal Kasus PT Asabri, Kejaksaan Agung: 17 Kapal Sudah Dikuasai Penyidik

- 12 Maret 2021, 06:58 WIB
Ilustrasi Kapal. Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri.
Ilustrasi Kapal. Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri. /Pixabay/shouravsheikh

PR INDRAMAYU – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyatakan 17 kapal terkait kasus PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) telah dikuasai penyidik.

Terdapat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa PT Asabri, Kejaksaan Agung melalui Febrie Adriansyah menyatakan telah menyita 17 kapal sebagai barang bukti.

Menurut Kejaksaan Agung melalui Febrie Adriansyah, pihaknya telah menyita 17 kapal terkait kasus PT Asabri sebagai barang bukti.

Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Bandung Hari Ini Jumat 12 Maret 2021

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, kabar disitanya 17 kapal tersebut telah dikonfirmasi pada Kamis 11 Maret 2021.

"Kemarin (Rabu, 10 Maret 2021) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," ujar Febrie Adriansyah.

Dalam pernyataannya, 17 kapal tersebut adalah milik Heru Hidayat (HH) yang merupakan tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera.

Baca Juga: Prakiraan Hujan Indonesia 12-13 Maret 2021: Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulbar Berpotensi Hujan Sedang

Kapal yang disita adalah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping beserta dokumen kepemilikan 9 kapal tongkang.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x