Soal Komentar di Media Sosial, ICJR: Menyinggung Pejabat, Bukan Restorative Justice

- 17 Maret 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi media sosial. ICJR tentang komentar terhadap pejabat yang dinilai bukan Restorative Justice.*
Ilustrasi media sosial. ICJR tentang komentar terhadap pejabat yang dinilai bukan Restorative Justice.* /Pexels.com/Magnus Mueller

PR INDRAMAYU – Polresta Surakarta menangkap seorang pemuda warga Slawi berinisial AM pada Senin, 15 Maret 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ICJR, pemilik akun Instagram @arkham_87 ini ditangkap karena berkomentar yang memuat ujaran kebencian.

Komentar itu ia tulis pada unggahan akun @garudaevolution mengenai permintaan k Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait semifinal dan final Piala Menpora agar digelar di Solo.

Baca Juga: Berjuang Tanpa Tony Stark, Spider-Man: Far From Home Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Ditangkapnya AM menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safitri Simanjukan lantaran, AM tidak ada niatan untuk menghapus komentarnya setelah diperingatkan melalui pesan langsung olem tim Virtual Police Polresta Surakarta.

Saat ini AM sudah dibebaskan dan meminta permohonan maaf kepada Wali Kota Solo dan warga Surakarta.

Meskipun demikian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan tindakan yang berlebihan.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire 17 Maret 2021 dan Dapatkan Skin FF Terbatas dari Garena

Hal ini menjadi langkah mundur mengingat pasca pidato Presiden Jokowi, soal kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x