Soal Kasus Korupsi PT. Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka

- 7 Maret 2021, 06:26 WIB
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri /Foto : Antara/

PR INDRAMAYU – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengelolaan uang dan dana investasi pada PT.Asabri.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, dua orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejagung yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Dirut Pt. Hanson International Tbk. dan Heru Hidayat (HH) selaku Komisaris PT. Trada Utama Minera.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Kode Redeem Garena Free Fire Minggu, 7 Maret 2021, Dapakan Skin Senjata Langka

Leonard mengatakan bahwa BTS dan HH kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU setelah sebelumnya kedua orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan uang dan dana investasi pada PT.Asabri.

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU kali ini adalah BTS dan HH,” ujar Leonard sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com  dari laman Antara News pada Sabtu, 6 Maret 2021.

“Yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri,” tambahnya menerangkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu 7 Maret 2021: My Trip My Adventure, Janji Suci Raffi & Gigi, Pansos

Diketahui, BTS dan HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x