Pengguna Jalan Wajib Dahulukan 6 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Dikawal Kepolisian

- 16 Maret 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi pengawalan kepolisian. Daftar 6 jenis kendaraan yang boleh diberi pengawalan pihak kepolisian, pengguna jalan wajib mendahulukan mereka.
Ilustrasi pengawalan kepolisian. Daftar 6 jenis kendaraan yang boleh diberi pengawalan pihak kepolisian, pengguna jalan wajib mendahulukan mereka. /Humas Polda Bali

PR INDRAMAYU – Kita sebagai pengguna jalan umum wajib mendahulukan 6 jenis kendaraan berikut yang boleh diberi pengawalan oleh pihak kepolisian.

Total jenis kendaraan yang boleh diberi pengawalan oleh pihak kepolisian ada 6, kita wajib mendahulukan mereka sebagai pengguna jalan.

Salah satu dari 6 jenis kendaraan yang boleh diberi pengawalan pihak kepolisian dan sebagai pengguna jalan kita wajib mendahulukannya adalah kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Soal Penyelenggaraaan Haji Jemaah Indonesia, Gus Yaqut Optimistis: Lebih Positif Dibanding Tahun Lalu

Saat berkendara di jalan umum, mungkin kita tidak asing dengan adanya kendaraan yang dikawal pihak kepolisian.

Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) yakni Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya memberi pengawalan pada sejumlah pihak.

Larangan yang dimaksud berlaku pada pengawalan peserta konvoi moge (motor gede) dan mobil mewah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Toko Emas di Banyuwangi, Salah Satu Pelaku Oknum Polisi

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah