Gelar Sidang Praperadilan, Agenda Pembuktian Pihak Kepolisian dengan Pengacara Habib Rizieq Shihab

- 6 Januari 2021, 18:45 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

PR INDRAMAYU - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, pengacara Rizieq Shihab dan polisi menyerahkan seluruh bukti kepada Hakim.

Menurut pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com, sidang praperadilan digelar pada pukul 13.30 WIB, agendanya yakni pembuktian.

Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah, Segini Nominal 3 Bantuan Sosial 2021 yang Diluncurkan Pemerintah

Dalam sidang, sang pengacara selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti tertulis.

Di antaranya, dokumen dan surat-surat yang diserahkan kepada majelis hakim.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Akhmad Sahyuti, menerima bukti-bukti tertulis yang telah diserahkan oleh kedua pihak.

Baca Juga: Cuitkan Turut Berduka Cita, Yusril Ihza Mahendra: Telah Berpulang ke Rahmatullah

Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana persidangannya dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x