PR INDRAMAYU - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, pengacara Rizieq Shihab dan polisi menyerahkan seluruh bukti kepada Hakim.
Menurut pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com, sidang praperadilan digelar pada pukul 13.30 WIB, agendanya yakni pembuktian.
Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah, Segini Nominal 3 Bantuan Sosial 2021 yang Diluncurkan Pemerintah
Dalam sidang, sang pengacara selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti tertulis.
Di antaranya, dokumen dan surat-surat yang diserahkan kepada majelis hakim.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Akhmad Sahyuti, menerima bukti-bukti tertulis yang telah diserahkan oleh kedua pihak.
Baca Juga: Cuitkan Turut Berduka Cita, Yusril Ihza Mahendra: Telah Berpulang ke Rahmatullah
Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana persidangannya dilakukan sesuai protokol kesehatan.