HRS Tak Penuhi Panggilan Kepolisian, Proses Hukum Selanjutnya 'Penjemputan Paksa' Menanti

- 7 Desember 2020, 15:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri. /Antara/

PR INDRAMAYU – Imbauan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pemanggilan dirinya disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, pada Senin 7 Desember 2020.

Hal itu berkaitan dengan surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepolisian kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Pemanggilan itu berkenaan dengan pemeriksaan HRS sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sikapi Penyerangan Diduga oleh Simpatisan HRS, Kapolda Metro: Itu Melanggar Hukum!

"Kami mengimbau kepada MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Surat kedua itu berisi panggilan pemeriksaan yang rencananya akan digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB. 

Hanya saja HRS tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Menyikapi hal itu, Fadil menyatakan bahwa petugas akan melakukan melakukan proses hukum selanjutnya yaitu penjemputan paksa.

Baca Juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengikut FPI yang Berupaya Menghalang-halangi Penyidikan Proses Hukum HRS

"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x