Terapkan PSBB Jawa-Bali, 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berlakukan PPKM, Ini Perbedaannya

- 13 Januari 2021, 07:13 WIB
Dalam rangka penerapan PSBB Jawa-Bali, 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur terapkan PPKM.
Dalam rangka penerapan PSBB Jawa-Bali, 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur terapkan PPKM. /Instagram.com/humasprovjatim

PR INDRAMAYU – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali, sedangkan 11 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur berlakukan PPKM.

Penerapan PSBB Jawa – Bali berlangsung selama dua pekan yakni pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir membuat pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Diberi Izin, Kepala BPOM: Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Emergency

PPKM hampir mirip dengan PSBB yang selama ini berlaku di tanah air tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktifitas masyarakat.

PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan yang ada di masyarakat yakni dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Dalam penerapan PSBB ini, Pemprov Jawa Timur telah berlakukan PPKM terhadap 11 Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Timur.

Baca Juga: Hasil Yonex Thailand Open 2021 Round 1, Ginting dan Jojo Lolos Babak Selanjutnya

11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah terapkan PPKM yakni :

1. Kabupaten Sidoarjo

2. Kabupaten Gresik

3. Kabupaten Malang

4. Kabupaten Madiun

Baca Juga: Ungkap Mimpi Sederhana Kepulangannya ke Indonesia, Unggahan Michael Yukinobu Defretes Jadi Sorotan

5. Kabupaten Lamongan

6. Kabupaten Ngawi

7. Kabupaten Blitar

8. Kota Surabaya

Baca Juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu di Indramayu Diringkus Polisi, Begini

9. Kota Malang

10. Kota Batu

11. Kota Madiun

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Cangkingan Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Penetapan kesebelas Kabupaten/Kota tersebut berdasakan pertimbangan sebagai berikut :

1. Intruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yakni Surabaya Raya yang meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya

2. Atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPN yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi

3. Daerah yang memenuhi kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN ) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Baca Juga: Direktur Eksekutif IPF: Indonesia Miliki Potensi Besar Wujudkan Nusantara Wave

Penerapan PPKM di 11 Kabupaten/Kota tersebut berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dalam penerapan PPKM ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa meminta agar masyarakat menahan diri untuk tidak berpergian jika ada keperluan mendesak dan tetap tinggal di rumah.

“Selama PPKM saya memohon kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak cangrukan di warkop, tidak berpergian jika ada keperluan mendesak dan tetap stay di rumah,” tulis Khofifah dalam akun instagramnya pada senin 11 Januari 2021.

“tetap patuhi protokol kesehatan dan selalu disiplin terapkan 3M yang telah dianjurkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandasnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @khofifah.ip Instagram @humasprovjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah