Komplotan Pengedar Uang Palsu di Indramayu Diringkus Polisi, Begini

- 12 Januari 2021, 21:39 WIB
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR /

PR INDRAMAYU - Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kabupaten Indramayu mengungkap kasus pengedaran uang palsu, pada Selasa 12 Januari 2021.

AKBP Hafidh S Herlambang menuturkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka inisial DJL 18 tahun di Desa Cikawung Blok Ciwado, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat orang tersangka lainnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Cangkingan Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

"Ke empat tersebut diantaranya AN Laki-laki umur (38) tahun, SOL Laki-laki (43) tahun, KAS Laki-laki (44) tahun, dan DAR Laki-laki (18) tahun," ungkap AKBP Hafidh, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Polres Indramayu, pada Selasa 12 Januari 2021.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 106 lembar dan 100 dollar AS sebanyak 91 lembar.

Selain uang, barang bukti lainnya turut diamankan yakni 6 unit handphone, 1 buah kotak kayu berisi perhiasan emas, 1 buah peti kayu, 1 buah kotak besar berisi tepung, 2 unit UV detector, 2 buku tabungan dan 1 buah koper.

Baca Juga: Direktur Eksekutif IPF: Indonesia Miliki Potensi Besar Wujudkan Nusantara Wave

Modus operandi dalam kasus pemalsuan uang ini yakni membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu bertujuan untuk mendapatkan pengembalian uang asli.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Tribrata News Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x