9. Kota Malang
10. Kota Batu
11. Kota Madiun
Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Cangkingan Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Penetapan kesebelas Kabupaten/Kota tersebut berdasakan pertimbangan sebagai berikut :
1. Intruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yakni Surabaya Raya yang meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya
2. Atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPN yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi
3. Daerah yang memenuhi kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN ) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Baca Juga: Direktur Eksekutif IPF: Indonesia Miliki Potensi Besar Wujudkan Nusantara Wave
Penerapan PPKM di 11 Kabupaten/Kota tersebut berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.