Terapkan PSBB Jawa-Bali, 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berlakukan PPKM, Ini Perbedaannya

- 13 Januari 2021, 07:13 WIB
Dalam rangka penerapan PSBB Jawa-Bali, 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur terapkan PPKM.
Dalam rangka penerapan PSBB Jawa-Bali, 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur terapkan PPKM. /Instagram.com/humasprovjatim

9. Kota Malang

10. Kota Batu

11. Kota Madiun

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Cangkingan Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Penetapan kesebelas Kabupaten/Kota tersebut berdasakan pertimbangan sebagai berikut :

1. Intruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yakni Surabaya Raya yang meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya

2. Atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPN yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi

3. Daerah yang memenuhi kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN ) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Baca Juga: Direktur Eksekutif IPF: Indonesia Miliki Potensi Besar Wujudkan Nusantara Wave

Penerapan PPKM di 11 Kabupaten/Kota tersebut berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @khofifah.ip Instagram @humasprovjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah