[RESMI] Simak 8 Ketentuan PSBB Jawa dan Bali yang Ditetapkan Pemerintah

- 7 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya.
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya. /Pixabay

3. Sektor penting terkait kebutuhan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan adalah sampai jam 19.00. Tempat makan bisa beroperasi dengan maksimal 25 persen untuk makan di tempat dan tetap diizinkan untuk delivery.

Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah, Segini Nominal 3 Bantuan Sosial 2021 yang Diluncurkan Pemerintah

5. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kapasitas tempat ibadah dibatasi sebesar 50 persen.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah