3. Sektor penting terkait kebutuhan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan adalah sampai jam 19.00. Tempat makan bisa beroperasi dengan maksimal 25 persen untuk makan di tempat dan tetap diizinkan untuk delivery.
Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah, Segini Nominal 3 Bantuan Sosial 2021 yang Diluncurkan Pemerintah
5. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Kapasitas tempat ibadah dibatasi sebesar 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur lebih lanjut.***