Resmi! PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember

- 30 November 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. //ANTARA FOTO//Asprilla Dwi Adha/hp

PR INDRAMAYU - Setelah berakhir pada 25 November lalu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan berlaku lagi hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Selalu Harmonis! Ruben Bongkar Fakta Mengejutkan Bahwa Dirinya Pernah Selingkuhi Sarwendah?

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad menyebut dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ungkap Daud dalam keterangan tertulis, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ Senin, (30 November 2020)

Baca Juga: Update Corona Akhir November 2020: Total Kasus Positif di Tanah Air Kini Mencapai 539.883 Orang

Daud menjelaskan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," tukasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x