[RESMI] Simak 8 Ketentuan PSBB Jawa dan Bali yang Ditetapkan Pemerintah

- 7 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya.
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya. /Pixabay

PR INDRAMAYU – Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PSBB ini diresmikan untuk mencegah mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Kabar ini tertuang dalam akun Instagram @lawancovid19_id, pada Rabu, 6 Januari 2021. Berdasarkan unggahan pada akun tersebut, pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan masing-masing daerah.

Baca Juga: Gelar Sidang Praperadilan, Agenda Pembuktian Pihak Kepolisian dengan Pengacara Habib Rizieq Shihab

“Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati,” demikian tertulis di caption unggahan @lawancovid19_id.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @lawancovid19_id, berikut 8 poin terkait pelaksanaan PSBB Jawa dan Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH (Work From Home) menjadi 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PSBB di Provinsi Jawa dan Bali, Berikut Daftar Lengkapnya

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor penting terkait kebutuhan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan adalah sampai jam 19.00. Tempat makan bisa beroperasi dengan maksimal 25 persen untuk makan di tempat dan tetap diizinkan untuk delivery.

Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah, Segini Nominal 3 Bantuan Sosial 2021 yang Diluncurkan Pemerintah

5. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kapasitas tempat ibadah dibatasi sebesar 50 persen.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur lebih lanjut.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah