Masih PSBB Tapi Polda Metro Jaya tak Berlakukan Ganjil Genap, Ternyata ini Alasannya

- 23 November 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi PSBB: Kawasan Jalan M H Thamrin Jakarta.
Ilustrasi PSBB: Kawasan Jalan M H Thamrin Jakarta. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp

PR INDRAMAYU - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (23 November 2020) meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta.

Peniadaan aturan itu terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 6 Desember mendatang.

Baca Juga: Berikut Informasi Tempat Pelayanan Mobil SIM Keliling di Wilayah Jakarta-Bandung Hari Ini

“Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi),” kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23 November 2020).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, AKBP Fahri juga menuturkan tidak diberlakukannya kebijakan gage itu bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jatuh Sakit dan Timbul Ciri-ciri Covid-19, Rizieq Shihab Tes Usap Mandiri Tanpa Fasilitas Pemerintah

“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster diangkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan adanya kasus selama dua minggu terakhir.

“Kita cegah klaster, karena ada juga selama dua minggu ini,” singkatnya. 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah