Mantan Pejabat BPN Ditetapkan Jadi Tersangka, Korupsinya Capai Rp1,4 Triliun

- 5 Januari 2021, 14:18 WIB
Mantan pejabat BPN diduga melakukan korupsi mencapai 1,4 Triliyun
Mantan pejabat BPN diduga melakukan korupsi mencapai 1,4 Triliyun /Antara/

PR INDRAMAYU - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Selasa, 5 Januari 2021 menetapkan tersangka kasus korupsi kepada Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dua orang tersangka dengan inisial JY dan AH tersebut diketahui adalah mantan pejabat pertanahan yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional Wilayah DKI Jakarta.

Kerugian yang ditaksir atas dugaan kasus korupsi pejabat pertanahan mencapai 1 triliun lebih.

Baca Juga: Nadya Mustika Pamer Hasil USG, Rizki DA Malah Jatuh Sakit

“Indikasi kerugian mencapai 1,4 triliun,“ ucap Yudi Kristiana selaku Kepala Kejari Jakarta Timur seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News.

Kedua tersangka yakni JY dan AH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dengan menggunakan modus melakukan pembatalan beberapa dokumen pertanahan yang ada di Wilayah DKI.

“Kedua tersangka membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur,” ujar Yudi.

Baca Juga: Daftar Zodiak yang Kurang Beruntung di Bulan Januari 2021, Taurus Dipaksa Keluar Zona Nyamannya

Selain itu, Yudi Juga menjelaskan bahwa sertifikat yang dibatalkan oleh tersangka adalah sertifikat atas nama PT. SV, yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x