Bersiap! Jasa Marga Akan Berlakukan Tarif Terintegrasi Japek- II Elevated

- 26 Desember 2020, 15:46 WIB
Gerbang Tol Cikampek Utama. Lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan signifikan
Gerbang Tol Cikampek Utama. Lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan signifikan /Karawang Post/Jasa Marga

Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan sebesar Rp10.500 dari sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp6.500.

Berikutnya, bagi Golongan IV dan V akan dikenakan tarif baru yakni sebesar Rp14.000 yang sebelumnya Rp9.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Belajar Tatap Muka Resmi Januari 2021 dan Siswa Wajib Swab Test? Simak Faktanya

Sementara, untuk wilayah 3 yakni Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), semua golongan tidak mengalami kenaikan tarif.

Sementara, untuk wilayah 4 yakni Cawang-Cikampek untuk golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp20.000 yang sebelumnya Rp15.000.

Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp22.500, akan dikenakan tarif baru sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Lakukan Pencabulan Selama 3 Tahun, Modus Oknum Guru Honorer Ini Terciduk Orang Tua Murid

Sedangkan, untuk Golongan IV dan Golongan V yang sebelumnya dikenakan tarif Rp30.000 berubah sebesar Rp40.000.

Di samping itu, situasi lalu lintas tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada Sabtu (26/12) terpantau lancar. Lalu lintas Cikunir ke arah Karawang terpantau lancar, begitu juga sebaliknya.

"10.40 WIB Tol Japek II Elevated Cikunir - Tambun - Cikarang - Karawang Lancar. Karawang - Cikarang - Tambun - Cikunir lancar," tulis PT Jasa Marga.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah