Bersiap! Jasa Marga Akan Berlakukan Tarif Terintegrasi Japek- II Elevated

- 26 Desember 2020, 15:46 WIB
Gerbang Tol Cikampek Utama. Lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan signifikan
Gerbang Tol Cikampek Utama. Lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan signifikan /Karawang Post/Jasa Marga

PR INDRAMAYU - Pihak Jasa Marga siap memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020.

"Dalam waktu dekat Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated," tulis PT Jasa Marga dalam akun resmi Twitternya, hari ini Sabtu (26 Desember 2020).

Baca Juga: Langsung Dipulangkan! Nakes Temukan Calon Penumpang Reaktif di Terminal Guntur Garut

Adapun rinciannya, untuk wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.500.

Berikutnya, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp2.000.

Kemudian, untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp8.000 yang sebelumnya Rp3.000.

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Begini Potret Doa Bersama di Kuburan Massal Korban Tsunami Aceh

Selanjutnya, untuk wilayah 2 yakni Cawang-Cikarang Barat, tarif untuk Golongan I yang sebelumnya sebesar Rp4.500 berubah menjadi Rp7.000.

Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan sebesar Rp10.500 dari sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp6.500.

Berikutnya, bagi Golongan IV dan V akan dikenakan tarif baru yakni sebesar Rp14.000 yang sebelumnya Rp9.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Belajar Tatap Muka Resmi Januari 2021 dan Siswa Wajib Swab Test? Simak Faktanya

Sementara, untuk wilayah 3 yakni Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), semua golongan tidak mengalami kenaikan tarif.

Sementara, untuk wilayah 4 yakni Cawang-Cikampek untuk golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp20.000 yang sebelumnya Rp15.000.

Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp22.500, akan dikenakan tarif baru sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Lakukan Pencabulan Selama 3 Tahun, Modus Oknum Guru Honorer Ini Terciduk Orang Tua Murid

Sedangkan, untuk Golongan IV dan Golongan V yang sebelumnya dikenakan tarif Rp30.000 berubah sebesar Rp40.000.

Di samping itu, situasi lalu lintas tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada Sabtu (26/12) terpantau lancar. Lalu lintas Cikunir ke arah Karawang terpantau lancar, begitu juga sebaliknya.

"10.40 WIB Tol Japek II Elevated Cikunir - Tambun - Cikarang - Karawang Lancar. Karawang - Cikarang - Tambun - Cikunir lancar," tulis PT Jasa Marga.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah