Simak 9 Fakta Keberhasilan Polri Gagalkan Penyelundupan 202 Kg Sabu

- 26 Desember 2020, 12:25 WIB
Keterangan Detil Penanganan Sabu 202 Kg
Keterangan Detil Penanganan Sabu 202 Kg /Dok Divisi Humas Polri

 

PR INDRAMAYU – Beberapa waktu lalu upaya penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, penggagalan upaya penyelundupan tersebut dibenarkan Wakil Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Hendro Pandowo.

Barang bukti didapatkan di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Simak 6 Tips Kelola Keuangan Agar Tahan Krisis saat Pandemi, Harus Cermat dan Ciptakan Peluang

"Ada indikasi di dalam mobil tersimpan narkoba jenis sabu, sehingga kita buntuti dan akhirnya dari sore tadi hingga malam ini mobil berhenti di wilayah Petamburan," tutur Hendro didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP dan UU No 5 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Kita berhasil mengamankan barang barang ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka,” tutur Yusri.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Daftar Hoaks Terpopuler Sepanjang Januari hingga Juni 2020

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah