Lakukan Pencabulan Selama 3 Tahun, Modus Oknum Guru Honorer Ini Terciduk Orang Tua Murid

- 26 Desember 2020, 13:57 WIB
Keterangan jajaran Polres Jakbar soal kasus pencabulan seorang oknum guru
Keterangan jajaran Polres Jakbar soal kasus pencabulan seorang oknum guru /PMJ News/

PR INDRAMAYU - Guru olahraga honorer yang melakukan aksi tindak pencabulan terhadap muridnya berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku telah melakukan aksinya selama tiga tahun.

"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkap Kompol Arsya saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (26 Desember 2020).

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Daftar Hoaks Terpopuler Juli-Desember 2020, Infodemik Dinilai Memperburuk Situasi

"Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi," sambungnya.

Kompol Arsya juga menyebutkan pelaku melakukan pencabulan itu dengan mengajak ke hotel hingga ke kontrakan pelaku.

Baca Juga: Simak 9 Fakta Keberhasilan Polri Gagalkan Penyelundupan 202 Kg Sabu

"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x