Ditanya Terkait Terkait Penahahan, Rizieq Shihab: Enggak Ada yang Perlu Dipersiapkan

- 12 Desember 2020, 16:19 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
 
PR INDRAMAYU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa, 
 
Rizieq Shihab setelah dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat Covid-19 dengan metode antigen dapat mengikuti pemeriksaan.
 
"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Desember 2020.
 
 
Saat ini, lanjut Yusri, Rizieq dianggap telah menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Setelah menjalani tes cepat Covid-19, Rizieq diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.
 
Pimpinan Front Pembela Islam itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
 
 
Rizieq mengaku dirinya tidak mempersiapkan secara khusus saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka.
 
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.
 
Saat ditanyai oleh wartawan, terkait persiapan penahanan, namun dia enggan memberikan jawaban meski sebelumnya kuasa hukum, yakni Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.
 
 
"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq.
 
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, Rizieq Shihab mengumumkan bahwa dirinya merencanakan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
 
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19, dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, kelima tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x