Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Berikut 4 Kontroversi Tes Swab Habib Rizieq Shihab

- 7 Desember 2020, 16:41 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PR INDRAMAYU – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS, mangkir dari panggilan kedua Polda Metro Jaya. Surat panggilan kedua memuat agenda pemeriksaan dirinya pada Senin, 7 Desember 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA, surat tersebut dikeluarkan akibat HRS tidak memenuhi panggilan pertama pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

Pemanggilan itu berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa yang melibatkan dirinya pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Kejar 4 Buronan Terduga Simpatisan HRS oleh Polda Metro, Bareskrim Polri Siap Back Up

Akibat kerumunan tersebut, Satgas Covid-19 pun meminta warga yang menghadirinya untuk menjalani tes Covid-19.

“Seluruh masyarakat yang ikut dalam aktivitas tersebut agar secara sukarela bersedia untuk melakukan swab (usap) antigen yang telah disiapkan oleh pemerintah dan dinas kesehatan DKI Jakarta di sejumlah Puskesmas.

“Hal ini sangat penting agar bisa sesegera mungkin diketahui apakah mereka yang ikut kerumunan tersebut terpapar atau tidak,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Baca Juga: Berbekal Senjata Api, 6 Penyerang Polisi yang Ditembak Mati Diidentifikasi Sebagai Laskar Khusus

Tak hanya untuk masyarakat, permintaan untuk menjalani tes juga berlaku untuk HRS. Hal tersebut dinilai perlu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terkontaminasi atau tidak.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x