Penahanan Rizieq Shihab Bergantung Hasil Pemeriksaan, Polisi Singgung Soal Alasan Subjektif

- 12 Desember 2020, 16:43 WIB
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya untuk Menjalani Pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya untuk Menjalani Pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Fauzan
 
PR INDRAMAYU - Penahanan Rizieq Shihab terhadap dugaan melawan Undang-Undang atau aparat berwenang, bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
 
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Desember 2020.
 
 
Menurut Yusri, penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.
 
"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," kata Yusri.
 
Kini Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dengan pemeriksaan cepat menggunakan metode tes usap antigen.
 
 
Pimpinan Front Pembela Islam tersebut menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
 
Rizieq Shihab mengaku jika dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya kini menjadi tersangka.
 
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ungkap Rizieq.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, saat ditanyai oleh wartawan terkait persiapan penahanan, dirinya enggan menjawab,
 
walau sang kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq siap menjalani penahanan.
 
"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x