Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Selain Gubernur, penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, Rizieq Shihab pun didenda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara tersebut.***