Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 10 Desember 2020, 15:53 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Selain Gubernur, penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, Rizieq Shihab pun didenda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara tersebut.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah