PR INDRAMAYU - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berlanjut
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan akan menindak tegas pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab yang berupaya menghalang-halangi penyidikan proses hukum terkait kerumunan massa.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada HRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan," terang Fadil di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 dilaporkan Antara.
Baca Juga: Singgung Harga Diri 300 Rupiah Akibat Money Politik, Dodit Mulyanto: Beli Kuota Internet Aja Ga Bisa
Ditegaskan Fadil, upaya menghalang-halangi proses penyelidikan adalah perbuatan melawan hukum.
Petugas, kata Fadil, tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Enam Penyerang Polisi Diduga Simpatisan HRS Tewas Ditembak, 4 Orang Lainnya Kabur
Pada kesempatan yang sama, Fadil juga mengungkapkan petugas Polda Metro Jaya menembak mati enam orang pengikut Rizieq Shihab tadi dini hari.